Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol
Pengertian Hukum
Menurut Para Ahli Hukum :
1.
Plato : Hukum adalah sistem peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.
Aristoteles : Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
3.
Austin : Hukum adalah sebagai peraturan yang
diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang
berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
·
Sifat Hukum
1. Mengatur
hukum
memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat.
2. Memaksa
hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas
·
Ciri – Ciri Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
·
Pembagian Hukum
- Hukum menurut
asasnya
- Hukum menurut bentuknya
- Hukum menurut tempat berlakunya
- Hukum menurut cara mempertahankannya
- Hukum menurut sifatnya
- Hukum menurut wujudnya
- Hukum menurut isinya
·
Pengertian Negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan
bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan :
1. George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
2. G.W.F Hegel : Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3. Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan
kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu
dengan kekuasaannya.
·
2 Tugas Utama
Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial
(saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
·
Sifat – Sifat Negara
1.
Sifat memaksa
: Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum
atau kekuasaan.
2.
Sifat monopoli
: Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat
3.
Sifat totalitas : Semua hal
tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
·
Bentuk Negara
·
Negara Kesatuan
·
Negara Serikat
·
Perserikatan
Negara (Konfederasi)
·
Dominion, dll
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki
tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara
adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai
atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga
laut
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
·
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tertulis dalam
pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
-
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
-
Memajukan kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa
-
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
·
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah adalah sebagai orang atau
sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel
lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah.
·
Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti
sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian
pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan Negara.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan Negara.
Sumber : ww.google.com dari berbagai sumber
Nama : gresshinta
NPM : 14114615
Kelas : 1 KA 03
Universitas
Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar